Dalam Munas ke-7 / 2005 MUI
menetapkan 10 Kriteria, sebuah aliran dinilai sesat :
1-
Mengingkari Rukun Iman ( yang 6 ) dan Rukun Islam (yang
5)
2-
Meyakini atau mengikuti akidah
yang tidak sesuai dengan dalil Syar’I ( Al-Qur’an dan as-Sunnah )
3-
Meyakini Turunnya wahyu setelah
Al-Qur’an.
4-
Mengingkari otentisitas dan
kebenaran isi Al-Qur’an
5-
Melakukan Penafsiran al-Qur’an
tidak berdasar kaidah tafsier.
6-
Mengingkari kedudukan al-hadits Nabi saw sebagai sumber ajaran
Islam.
7-
Melecehkan atau merendahkan para
nabi dan rasul.
8-
Mengingkari nabi Muhammad saw
sebagainabi dan rasul terakhir.
9-
Mengubah pokok-pokokibadah yang
telah ditetapkan syari’ah.
10- Mengkafirkan sesame muslim tanpa dalil syar’i.