1. Imamah menurut istilah syara adalah
a. tanggung jawab umum yang dikehendaki oleh peraturan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat dengan merujuk kepadanya (Definisi Ibnu Khaldun dalam Kitab Muqaddimah, hal.134) Pengertian ini sinonim dengan khilafah.
b. Imamah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia yakni suatu khilafah yang diwarisi oleh Nabi (Definisi at-Taftanzani yang dikutip Rasyid Ridha, al-Khilafat wal Imamah al-‘Uzhma, hal.10)
2. Kepemimpinan menurut ilmu manajemen medern adalah proses atau tindakan untuk mempengaruhi aktivitas suatu kelompok organisasi dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Definisi Stogdill dalam Handbook of Leadership. A Survey of Theory and Research)
عَنْ عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّه عَنْه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ - رواه البخاري –
Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Pemimpin masyarakat adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Pembantu adalah pemimpin terkait harta majikannya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. (HR al-Bukhari).
Makna dan Fungsi Imam (Pemimpin)
Imam adalah “seseorang yang memegang jabatan umum dalam urusan agama dan urusan dunia sekaligus” At-Ta’rifat, hal. 35
يَوْمَ نَدْعُو كُلَّ أُنَاسٍ بِإِمَامِهِمْ فَمَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَأُوْلَئِكَ يَقْرَءُونَ كِتَابَهُمْ وَلَا يُظْلَمُونَ فَتِيلًا
(Ingatlah) suatu hari (yang di hari itu) Kami panggil tiap umat dengan pemimpinnya; dan barang siapa yang diberikan kitab amalannya di tangan kanannya maka mereka ini akan membaca kitabnya itu, dan mereka tidak dianiaya sedikit pun. Q.s. Al-Isra:71
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ
Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami. Q.s. As-Sajdah:24
Ayat-ayat tersebut secara mafhum (implisit, tersirat) mengisyaratkan perlunya umat manusia memiliki pemimpin, baik agama maupun politik untuk membimbing mereka ke jalan yang benar dengan melaksanakan aturan-aturan Allah dan mengorganisir kemaslahatan dunia mereka.
Setiap manusia di muka bumi telah diberi tugas oleh Allah untuk menjalankan dua fungsi yang berbeda namun saling mengisi. Pertama, sebagai abdi Allah. Menghamba kepada al khaliqul Azhim dalam kerangka ketaatan ritual. Fungsi kedua, sebagai khalifah fil ardh. Wakil Allah di muka bumi, yaitu menjalankan segala aturan Allah melalui amaliah dan hubungan dengan sesama manusia, agar mata rantai rahmatan lil alamin berjalan di atas jalur lurus menuju kepada mardhatillah. Beban vertikal sebagai abdi Allah, yang menjabarkan hablumminallah dan beban horizontal sebagai khalifatullah, yang menjabarkan hablumminannas, harus berjalan seimbang, selaras, dan seirama. Jika abdi Allah yang merangkap khalifah filardh itu mendapat amanah sebagai imam, sebagai pemimpin, maka ia mendapat kerja tambahan, yakni menyelaraskan dan menyeimbangkan paduan irama orkestra besar para makmum dalam hablumminallah dan hablumminannas tadi, dan inilah inti/substansi kepemimpinan menurut Islam. Sehubungan dengan itu perlu kita perjelas dan pertegas makna kepemimpinan dalam Islam.
1. Imamah menurut istilah syara adalah
a. tanggung jawab umum yang dikehendaki oleh peraturan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat dengan merujuk kepadanya (Definisi Ibnu Khaldun dalam Kitab Muqaddimah, hal.134) Pengertian ini sinonim dengan khilafah.
b. Imamah adalah kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia yakni suatu khilafah yang diwarisi oleh Nabi (Definisi at-Taftanzani yang dikutip Rasyid Ridha, al-Khilafat wal Imamah al-‘Uzhma, hal.10)
2. Kepemimpinan menurut ilmu manajemen medern adalah proses atau tindakan untuk mempengaruhi aktivitas suatu kelompok organisasi dalam usaha mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Definisi Stogdill dalam Handbook of Leadership. A Survey of Theory and Research)
Dari pengertian tersebut, tampak jelas bahwa kata imamah sebanding dengan kata khilafah dan imarah, yang berarti keamiran, pemerintahan. Perbandingan ketiga kata tersebut tampak jelas penggunaannya di dalam kitab-kitab fiqih siyasah. Misalnya al-Mawardi dalam karyanya al-Ahkam as-Sulthaniyyah menggunakannya secara bergantian. Muhamad Rasyid Ridha juga memberikan pengertian yang sama kepada kata khilafah, imamah, dan imarat. Meskipun demikian, istilah khilafah dan imamah lebih populer pemakaiannya dalam berbagai maraji’ ulama fiqih daripada istilah imarah.
Catatan:
Imarat sebutan untuk jabatan amir dalam suatu negara kecil yang berdaulat untuk melaksanakan pemerintahan oleh seorang amir.
Dengan demikian kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa kata imamah mengalami perkembangan arti dari arti asli yaitu “kepemimpinan” kepada arti lain yaitu pemerintahan. Perkembangan arti ini diisyaratkan oleh Nabi dalam hadis sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِاللَّهِ رَضِي اللَّه عَنْه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ وَالْعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ - رواه البخاري –
Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Pemimpin masyarakat adalah pemimpin dan bertanggung jawab terhadap kepemimpinannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Pembantu adalah pemimpin terkait harta majikannya dan bertanggung jawab atas kepemimpinannya. (HR al-Bukhari).
Perkembangan ini juga tidak lepas dari penyebutan istilah-istilah itu dalam sejarah bagi seseorang atau kelompok orang yang melaksanakan wewenang dalam hal mengurus kepentingan masyarakat. Dalam sejarah Islam, istilah-istilah itu muncul sebagai sebutan bagi lembaga politik untuk menggantikan fungsi kenabian dalam urusan agama dan urusan politik.
Kemudian pendefinisian imamah tersebut memperlihatkan adanya hubungan timbal balik antara agama dan negara, yakni saling memerlukan dalam perkembangan masing-masing.
Dilihat dari bentuknya, imamah itu ada tiga jenis: kepemimpinan pribadi (imamah syakhshiyyah); kepemimpinan militeristik (imamah ’askariyyah); dan kepemimpinan ideologis (imamah fikriyah). Imamah syakhshiyyah merupakan kepemimpinan yang lahir dari sosok diri pemimpin. Para pengikut atau anggota mengikuti hanya semata karena sosok pemimpinnya. Dasarnya lebih pada sosok yang kharismatik. Kepemimpinan seperti ini relatif lemah. Sebab, kepengikutan dan partisipasi bawahan tidak dibangun atas kesadaran akan visi dan misi, tetapi pada sosok orang. Ketika sosok pemimpin meninggal atau melakukan perbuatan cacat maka berakhirlah perjuangan, bukan tidak mungkin malah melahirkan sikap pesimis.
Imamah ’askariyyah adalah kepemimpinan yang landasannya adalah komando atau perintah. Tahu ataukah tidak, sadar ataukah tidak, paham ataukah tidak, ini adalah tugas dari atasan. Dalam konteks perang, kepemimpinan demikian cocok. Namun, dalam upaya perubahan masyarakat imamah ’askariyyah bukanlah cara yang tepat. Betapa tidak, kepemimpinan jenis ini bersifat diktatorial; berpotensi melahirkan anggota, bawahan, atau pihak yang dipimpin berlaku taat atas dasar ketidakpahaman atau melaksanakan perintah dengan keterpaksaan dan ketakutan. Dampaknya adalah kekurangnikmatan dalam melakukan aktivitas.
Berbeda dengan keduanya, imamah fikriyah merupakan kepemimpinan yang didasarkan pada pemikiran. Ikatan antara pemimpin dan pihak yang dipimpin, antar unsur pimpinan, dan antarsesama pihak yang dipimpin adalah pemikiran yang sama. Pemikiran ini berupa akidah dan aturan yang sama. Muaranya adalah sama-sama memahami visi, misi, tujuan, dan metode yang dilakukan. Dalam kepemimpinan yang bersifat imamah fikriyah pemimpin menjalankan amanahnya sesuai dengan visi-misi yang dipahaminya. Pihak yang dipimpin pun mengikutinya karena kesadaran bahwa hal tersebut benar. Jika seorang anggota melihat apa yang dilakukan pemimpinnya itu salah, ia akan mengingatkannya agar sesuai dengan rel yang benar. Sebaliknya, pemimpin pun akan mengingatkan bahkan ’menghukum’ orang-orang yang di bawah kepemimpinnya jika justru menyalahi visi-misi yang telah ditetapkan. Pengorbanan, perjuangan, dan aktivitas lahir dari dorongan internal masing-masing orang. Tidaklah mengherankan jika para Sahabat Nabi saw. dan pengemban dakwah Islam dari zaman ke zaman tak kenal lelah berjuang, rela berkorban, pantang menyerah, bahkan berani mati dalam membela Islam. Itulah dahsyatnya kepemimpinan jenis imamah fikriyah.
Dalam kepemimpinan qiyâdah fikriyyah, orang-orang di dalamnya memiliki kesadaran yang sama bahwa keberadaan mereka adalah untuk sama-sama memperjuangkan Islam. Mereka sadar bahwa mereka sungguh tak berarti tanpa yang lainnya. Mereka adalah satu tubuh.
Hal ini tidak berarti bahwa sosok pemimpin tidak perlu. Dalam kepemimpinan qiyâdah fikriyah kepribadian seorang pemimpin sangat perlu. Hanya saja, sosok tersebut bukanlah dasar. Begitu juga, dalam kepemimpinan qiyâdah fikriyah kadangkala diperlukan penugasan (taklîf). Hanya saja, taklif tersebut tetap dilandaskan pada kerangka visi dan misi.
Imam
Pemimpin dalam ajaran Islam memiliki kedudukan sentral. Baik buruknya sebuah tatanan masyarakat, maju mundurnya sebuah daulah, tegak dan runtuhnya sebuah negara salah satunya disebabkan oleh faktor imam. Dalam sejaran Islam, ketika Nabi Muhammad wafat, langkah pertama ummat Islam waktu itu adalah menentukan siapa pengganti Nabi sebagai imam umat. Membicarakan siapa pengganti Nabi waktu itu bahkan berlangsung saat jenazah Nabi belum dimakamkan.
Dalam sejarah Islam, sebutan imam paralel dengan khalifah.
Secara bahasa, Kata imam turunan dari kata amma yang berarti mendahului. Kata imam berarti pemimpin atau contoh yang harus diikuti atau menjadi ikutan
Secara istilah Imam adalah “seseorang yang memegang jabatan umum dalam urusan agama dan urusan dunia sekaligus” At-Ta’rifat, hal. 35
Penyataraan kata imam dengan kata khalifah karena disejajarkan dengan kedudukan seorang imam salat berjamaah dalam hal kepemimpinan yang harus diikuti. Sebagaimana halnya sebutan khalifah, sebutan imam muncul dari fungsinya menggantikan kepemimpinan Rasul bagi umat.
Kata imam digunakan oleh Alquran di beberapa tempat. Maka ada baiknya pula diperhatikan apakah kata imam yang digunakannya mempunyai arti dan maksud yang sama dengan yang dikemukan tadi. Kata Imam (bentuk mufrad, tunggal) dipergunakan oleh Alquran 7 kali, dan kata aimmah (bentuk jamak, plural) 5 kali dengan arti dan maksud yang bervariasi sesuai siyakul kalam atau kontek penggunaannya. Karena itu ungkapan-ungkapan Alquran tersebut menunjukkan bahwa kata imam yang berarti pemimpin khususnya, bisa digunakan untuk beberapa maksud, antara lain pemimpin dalam arti luas dan bersifat umum, yakni pemimpin pemerintahan yang mengurus masalah dunia atau politik sekuler saja, dan atau mengurus masalah agama juga sekaligus. Namun bisa juga berarti pemimpin yang bersifat khusus yakni pemimpin spiritual/agama. Pemimpin dalam arti luas dapat kita baca dalam Alquran (lihat al-Isra:71 dan As-sajdah:24)
بقوله كراع أصله الحافظ بغيره ومنه قيل للوالي راعي والعامة رعية وللزوج راع ثم خص عرفا بحافظ الحيوان كما هنا يرعى حول الحمى
قال الخطابي اشتركوا أي الامام والرجل ومن ذكر في التسمية أي في الوصف بالراعي ومعانيهم مختلفه فرعاية الامام الأعظم حياطة الشريعة بإقامة الحدود والعدل في الحكم ورعاية الرجل أهله سياسته لأمرهم وايصالهم حقوقهم ورعاية المرأة تدبير أمر البيت والأولاد والخدم والنصيحة للزوج في كل ذلك ورعاية الخادم حفظ ما تحت يده والقيام بما يجب عليه من خدمته قوله ألا فكلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته في رواية أيوب في النكاح مثله وفي رواية سالم في الجمعة وكلكم وفي الاستقراض فكلكم ومثله في رواية نافع قال الطيبي في هذا الحديث ان الراعي ليس مطلوبا لذاته وانما اقيم لحفظ ما استرعاه المالك فينبغي أن لا يتصرف الا بما أذن الشارع
قال العلقمي الراعي هو الحافظ المؤتمن الملتزم صلاح ما اؤتمن على حفظه فهو مطلوب بالعدل فيه والقيام بمصالحه وكلكم مسئول عن رعيته أي في الآخرة فإن وفي ما عليه من الرعاية حصل له الحظ الأوفر وإلا طالبه كل أحد منهم بحقه فالأمير الذي على الناس مبتدأ راع عليهم خبر المبتدأ على أهل بيته أي زوجته وغيرها وهو أي الرجل مسئول عنهم أي عن أهل بيته هل وفاهم حقوقهم من كسوة ونفقة وغيرها كحسن عشرة أولا على بيت بعلها أي زوجها بحسن تدبير المعيشة والأمانة في ماله وغير ذلك وولده أي ولد بعلها وهي مسئولة عنهم أي عن حق زوجها وأولاده وقال الطيبي الضمير راجع إلى بيت زوجها وولده وغلب العقلاء فيه على غيرهم
يَوْمَ نَدْعُو كُلَّ أُنَاسٍ بِإِمَامِهِمْ فَمَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِيَمِينِهِ فَأُوْلَئِكَ يَقْرَءُونَ كِتَابَهُمْ وَلَا يُظْلَمُونَ فَتِيلًا
Al-Isra:17
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآيَاتِنَا يُوقِنُونَ
As-Sajdah:24
Ayat-ayat tersebut secara mafhum (implisit, tersirat) mengisyaratkan perlunya umat manusia memiliki pemimpin, baik agama maupun politik untuk membimbing mereka ke jalan yang benar dengan melaksanakan aturan-aturan Allah dan mengorganisir kemaslahatan dunia mereka.
Oleh : Amin Muchtar